KEUTAMAAN MENGASUH DAN MENYANTUNI ANAK YATIM

عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا
شَيْئًا

Artinya: Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Aku dan orang yang mengurus (menanggung) anak yatim (kedudukannya) di dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan (kedua jarinya yaitu) telunjuk dan jari tengah serta agak merenggangkan keduanya.” (HR. Imam Al-Bukhari).

(*) BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH YANG DAPAT DIAMBIL DARI HADITS INI:

1. Hadits SHOHIH ini menunjukkan kepada kita tentang besarnya pahala Dan keutamaan bagi orang yang mengasuh anak Yatim, yaitu ia akan menjadi orang yang dekat dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di dalam Surga.

2. Yang dimaksud mengasuh anak Yatim ialah mencakup merawat n memeliharanya, menanggung biaya hidup (makan, minum, n pakaian) dan pendidikannya, membimbingnya dengan bimbingan islami dalam Hal aqidah (keyakinannya), ibadahnya, akhlak n muamalahnya dengan sesama makhluk. Atau bila Tidak mampu membimbingnya sendiri (secara langsung) karena keterbatasan ilmu agama, maka ia berupaya mengarahkan Dan menyekolahkannya di lembaga-lembaga pendikan islami yg bisa dipercaya n dipertanggung jawabkan kelurusan aqidah n pemahamannya thdp agama Islam, serta kurikulum n sistem pendidikannya.

3. Keutamaan dan pahala besar tersebut akan diperoleh bagi siapa pun dari kaum muslimin yang mengasuh anak yatim, baik anak yatim itu adalah anaknya sendiri (dalam hal ini ibu kandungnya), maupun anak yatim dari orang lain. Demikian pula halnya, apakah anak yatim itu termasuk kerabatnya maupun yang tidak ada hubungan kekerabatan sama sekali. Dan jika anak yatim itu dari kerabatnya, maka sudah pasti pahala mengasuhnya lebih besar di sisi Allah ta’ala.
Hal ini berdasarkan hadits Shohih berikut. Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda:

كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Artinya: “Orang yang menanggung (mengasuh) anak yatim miliknya atau milik orang lain, aku dan dia seperti dua jari ini di surga.” Malik (perowi hadits) mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah.” (HR. Muslim).

4. Yang dimaksud anak Yatim menurut pengertian syar’i ialah setiap anak laki-laki atau perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya sedangkan anak tsb belum baligh (walaupun ia masih punya ibu kandung).
Berdasarkan pengertian syar’i ini, maka bukan termasuk anak Yatim dalam beberapa keadaan berikut ini:
a. Setiap anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sedangkan ia sudah baligh.
b. Setiap anak yang ditinggal mati oleh ibunya, sedangkan ia masih punya ayah kandung.
c. Setiap anak yang ditinggal pergi oleh ayahnya bukan karena mati. Tapi karena terjadi perceraian dengan ibunya, atau karena ayahnya menikah lagi dengan wanita selain ibu kandungnya, sehingga ia n ibunya ditelantarkan dan tidak diberi nafkah.

5. Tanda-tanda baligh pada anak laki-laki dan perempuan adalah sebagai berikut. Yakni apabila salah satu tanda ini sudah ada, berarti anak tersebut sudah dinyatakan baligh, Yaitu:
a. Mimpi “basah” (yakni mimpi berhubungan badan dengan lawan jenis).
b. Tumbuhnya bulu (rambut) kasar di sekitar kemaluan.
c. Mencapai usia 15 tahun.
d. Keluarnya darah haidh (tanda ini khusus bagi anak perempuan).
6. Beberapa hukum Islam berkaitan dengan anak Yatim, di antaranya:
a. Anak Yatim yang diasuh atau diangkat oleh seseorang tidak boleh dinasabkan kepada orang tua asuh atau orang tua angkatnya, karena pada hakikatnya ia bukan anak kandung.
Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS. al-Ahzaab: 5).
b. Anak yatim yang diasuh atau diangkat oleh seorang muslim atau muslimah bukanlah termasuk mahrom baginya. Oleh karenanya, hendaknya para pengasuh yatim atau orang tua angkat menutup aurat di hadapan anak yatim tsb sebagaimana ia menutup aurat dari hadapan orang lain yg bukan mahromnya.
c. Anak Yatim yg diasuh atau diangkat oleh seseorang muslim/muslimah tidak berhak mendapatkan jatah warisan dari orang tua angkatnya jika ia mati, karena pada hakikatnya ia bukan anak kandung n tidak termasuk Ahli Waris.

Demikian beberapa pelajaran penting dan faedah ilmiah yg dapat kami sebutkan dari Hadits Shohih ini. Smg mudah dipahami n menjadi tambahan ilmu yg bermanfaat bagi kita semua. (Klaten, 14 Juni 2013).
(SUMBER: BBG Majlis Hadits, chat room Kajian Hadits Shohih. PIN: 2987565B)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Darussalam Plawar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger